Wamenag Sesalkan Tantangan Hafalan Al-Qur’an untuk Promosi Minuman Beralkohol
PagipagiNews.com— Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menyesalkan beredarnya potongan video di media sosial yang memperlihatkan tantangan menghafal Surah Ad-Duha untuk mendapatkan minuman. Peristiwa tersebut disebut terjadi di salah satu stan minuman beralkohol dalam gelaran The Sounds Project.
Menurut Romo Muhammad Syafi’i, penggunaan ayat Al-Qur’an untuk kepentingan promosi produk tidak semestinya dilakukan. Ia meminta pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan lebih berhati-hati dalam menggunakan atribut, simbol, kitab, maupun pesan keagamaan dalam kegiatan promosi.
“Al-Qur’an bukan bahan hiburan, bukan gimmick pemasaran, dan bukan instrumen untuk mengejar viralitas,” ujar Romo Muhammad Syafi’i di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Ia menegaskan, ayat suci memiliki kedudukan sakral bagi umat Islam sehingga penggunaannya harus disertai penghormatan yang semestinya.
“Kepada pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan, saya tegaskan jangan mengejar keuntungan dan viralitas dengan menjadikan agama sebagai komoditas,” katanya.
Romo Muhammad Syafi’i juga mendorong agar kejadian tersebut menjadi momentum untuk membangun aturan dan pedoman yang lebih jelas mengenai penggunaan simbol dan pesan keagamaan dalam promosi.
“Saya juga mendorong agar kasus ini menjadi momentum untuk membangun aturan dan pedoman yang jelas, sehingga tidak terjadi lagi penggunaan agama sebagai bahan promosi, candaan, atau strategi mendapatkan keuntungan,” ujarnya.
Belajar dari Kasus Holywings
Wamenag mengajak semua pihak belajar dari kasus promosi minuman beralkohol Holywings pada 2022. Ketika itu, promosi menggunakan nama “Muhammad” dan “Maria” dan berujung pada proses hukum.
Menurut dia, peristiwa tersebut semestinya menjadi pelajaran bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas ketika memasuki wilayah penghormatan terhadap agama dan keyakinan masyarakat.
Romo Muhammad Syafi’i juga meminta aparat penegak hukum menangani dugaan pelanggaran dalam kasus terbaru tersebut secara profesional.
“Saya meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dan profesional, termasuk siapa yang membuat konsep, memberikan persetujuan, melaksanakan, dan bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Jika terdapat pelanggaran hukum, harus ada konsekuensi yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses penanganan kepada aparat penegak hukum.
“Kepada masyarakat, mari tetap tenang serta percayakan prosesnya kepada hukum. Kebebasan berekspresi harus berjalan bersama tanggung jawab,” kata dia.
“Kasus ini harus menjadi yang terakhir, bukan karena kita melupakannya, tetapi karena kita menjadikannya dasar untuk mencegahnya terulang kembali,” tandas Romo Muhammad Syafi’i.